Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Pohon mangrove memiliki fungsi melindingi tanah di wilayah pesisir dan tempat berkembangbiak sejumlah ikan maupun udang dan sejenisnya. Di Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, ada 184 ha daerah perlindungan mangrove berbasis masyarakat.
Siti Rahmah (43) warga Belawan Sicanang kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (21/10/2019), mengatakan, ditetapkan kawasan mangrove yang tertera dalam Perda Kota Medan No 15 Tahun 2011, maka dewan perlindungan mangrove menyepakati bahwa masyarakat boleh memanfaatkan hutan mangrove untuk kepentingan ekonomi, selagi tidak merubah ekosistemnya.
Maka pada tahun 2014 masyarakat membuat ekowisata mangrove dan sekolah alam secara swadaya dengan dukungan beberapa pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat. "Saya salah seorang stakeholder yang menghubungkan ke pihak Yagasu untuk mengembangkan potensi ekowisata mangrove dan melanjutkan sekolah alam yang ada," sebut Rahmah.
Dalam pengembangan tempat wisata ini, Rahmah berharap mendapatkan dukungan lebih banyak dari berbagai pihak, karena pengelolaan tempat ini 99% adalah warga warga lokal. "Ada 16 jenis mangrove terdapat di lahan ini, diantanya, api-api, berembang, lenggading, mata buaya, jeruji dan lainnya," kata aktivis lingkungan dan sosial tersebut.
Pantauan Medanbisnisdaily.com, di sekolah alam mangrove yang diremikan oleh Yayasan Gajah Sumatera Utara itu, terdapat beberapa aktivitas siswa di antaranya, musik, salon, kerajinan pembuayan jus mangrove dan kursus bahasa inggris.