Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, sepakat dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang napi koruptor untuk ikut maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada dan calon legislatif di pemilu legislatif (Pileg). Namun, hal tersebut perlu diatur lebih jauh di dalam UU. Sebab, yang bisa menghilangkan hak politik seorang warga negara adalah UU dan putusan pengadilan.
"UU No 7/2017 aturannya tidak tegas. Bawaslu mendorong agar yang mencalonkan orang yang bersih, tapi terbentur regulasi," katanya saat menjadi pembicara pada acara evaluasi sistem pemilu di Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara, Padang Bulan, Medan, Selasa (22/10/2019).
Abhan menyebut, Bawaslu RI merekomendasikan aturan tentang pelarangan napi koruptor ikut pilkada dan Pileg diatur lebih jauh di UU Pemilu.
"Hak politik bisa dicabut melalui UU dan putusan pengadilan, maka rekomendasi kami agar pelarangan napi koruptor diatur di UU," tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU RI, Arif Budiman, Dekan FISIP USU, Murianto Amin, akademi USU/mantan anggota KPU Sumut, Tony Situmorang.