Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 memiliki banyak catatan. Terlebih sejumlah penyelenggara harus meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU RI, Arif Budiman, mengatakan, pelaksanaan Pemilu secara serentak didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, sempat ada perdebatan, pemilu serentak apakah dilakukan di hari yang sama, bulan yang sama atau tahun yang sama.
Namun, oleh pembuat Undang-undang putusan MK tersebut dimaknai pemilu serentak dilakukan pada hari yang sama.
"Kalau KPU ditanya dari sisi teknis, lebih mudah dilaksanakan pemilu yang tidak serentak," ujar Arif, saat seminar evaluasi sistem pemilu serentak 2019 di Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019).
Hanya Arif menegaskan bahwa KPU tidak akan masuk kepada sistem. Sebab, sistem erat kaitannya dengan politik kepentingan.
Pada pembuatan UU, kata dia, KPU telah memberikan beberapa catatan dalam pelaksanaan pemilu serentak pertama di Indonesia. Salah satunya adalah penggunaan e-rekaputulasi.
"E-rekaputulasi digunakan agar sistem perhitungan lebih mudah dan transparan," ucapnya.
Mengenai peluang Pemilu 2024 dilakukan serentak atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang berwenang membuat UU.
Tentang adanya petugas KPPS yang meninggal dunia, Arif mengaku telah dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, serta Komnas HAM.
Hasilnya, didapati bahwa petugas KPPS meninggal dunia dalam keadaan wajar, tidak diracun seperti yang diberitakan.