Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ratusan santri di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019) mengenakan penutup kepala/peci hitam, bersarung dan berbaju putih dengan hiasan sorban menghadiri upacara peringatan Hari Santri 2019, di Stabat. Bupati Langkat Terbit Rencana PA, memberikan apresiasi dengan memberangkatkan umroh ke Mekah kepada 6 orang santri berprestasi.
Menteri Agama RI dalam pidato tertulisnya dibacakan Bupati Terbit Rencana PA mengucapkan selamat hari santri 2019, santri Indonesia untuk perdamaian dunia. Hari santri sudah diperingati selama 5 tahun, dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada 2016 mengusung tema dari pesantren untuk Indonesia, 2017 wajah pesantren wajah Indonesia dan 2018 bersama santri damailah negeri.
Untuk meneruskan tema tahun 2018, peringatan hari santri 2019 mengusung tema santri Indonesia untuk perdamaian dunia.
Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Sebab pesantren merupakan tempat menyemai ajaran islam rahmatanlilalamin, islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap ini, sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multicultural, sehingga keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.
“Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia. Alasan pesantren perdamaian karena keterpilihan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBS) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020," ungkap Menteri Agama.
Dijelaskannya, di mana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata. Hal ini juga menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia, agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesan perdamaian di dunia internasional.
Peringatan hari santri tahun ini terasa istimewa dengan hadirnya UU No18 tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini memastikan pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, dengan UU ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.
Ditetapkan hari santri ini melalui keputusan Presiden No.22 tahun 2015 pada 22 Oktober, merujuk pada tercetusnya resolusi jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ini kemudian melahirkan peristiwa heroik pada 10 Nopember 1945 yang diperingati sebagai hari pahlawan.