Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap 4 tersangka pelaku tindak pidana perjudian mesin ketangkasan, jenis gamezone tembak ikan-ikan, Senin (21/10/2019) pukul 20.30 WIB, di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu kepada medanbisnisdaily.com Selasa (22/10/2019) mengatakan, selain menangkap tersangka, Tim Opsnal juga mengamankan satu unit gamezone dan uang tunai Rp 870.000. Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Ke empat tersangka yang dibawa ke Polres Tanah Karo seorang diantaranya merupakan wanita beralamat Kota Medan, Friska Tampubolon (22). Sementara tiga orang lainnya adalah warga Lau Baleng, diantaranya : Jery Tarigan (33), Budi Ginting (41), dan Idris Sitepu (39).
“Untuk pengusutan lebih lanjut, ke empat tersangka tindak pidana judi mesin ketangkasan ini, masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara mereka harus mendekam didalam sel tahanan”, ujar Paur Humas.