Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Alat kelengkapan dewan (AKD) DPR telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani meminta masing-masing fraksi segera mengirimkan nama-nama anggota kepada Kesetjenan DPR untuk menempati tiap AKD.
"Secepatnya (nama harus dikirimkan). Karena kalau tidak menyerahkan nama, maka komisi tidak bisa berjalan," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Sidang Paripurna Sahkan Formasi DPR: Komisi Tetap Ada 11
Menurutnya, tiap AKD sudah bisa efektif bekerja mulai besok. Puan berharap DPR dapat segera bekerja dengan para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilantik Rabu (23/10) besok.
"Dengan keputusan paripurna hari ini, artinya besok sudah bisa terbentuk dan mulai diisi orang-orangnya," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna menetapkan komisi di DPR tetap berjumlah 11. Tiap komisi dipimpin 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Selanjutnya, rapat menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD. AKD terdiri atas pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Panitia Khusus (Pansus).dtc