Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Joni Iskandar (39) terdakwa kasus kepemilikan dua goni narkoba dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10/2019) sore. Warga Dusun IX Gg. Bantan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini malah tertawa remeh usai dituntut mati.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut JPU Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Bukannya menunjukan penyesalan usai mendengar nota tuntutan tersebut, terdakwa malah tertawa remeh menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.
Sontak, sikap terdakwa langsung membuat majelis hakim geleng kepala. Hakim menilai terdakwa seperti menganggap enteng tuntutan tersebut.
"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril sembari menggelengkan kepala.
Majelis hakim pun kemudian memberikan waktu sepekan untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dikutip dari dakwaan, pria tamatan sekolah dasar itu diringkus oleh tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu.
Jhony Iskandar diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah Rp50 juta.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan, namun pada saat sampai di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Sergai, tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh terdakwa untuk turun dan keluar dari mobil.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan polisi kemudian menggeledah dua goni warna putih yang mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan plastik hitam tersebut.
Hasilnya dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang berat 15.926,1 gram netto.
Kemudian di goni lainnya, berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kopi Malaysia warna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 7.517 gram brutto. Juga terdapat plastik bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto.
Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan Kenzo. Bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa/diantar terdakwa ke Kota Medan, namun terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan.
Dimana setelah terdakwa sampai di Kota Medan, terdakwa baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasy tersebut.