Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serapan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Sumatra Utara masih sangat minim, yakni hanya 27% atau baru digunakan Rp 765.050.861.461 dari total pagu indikatif Rp 4.452.048.366.000.
Data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut, Selasa (22/10/2019), menunjukkan baru Kabupaten Tapanuli Tengah saja yang penyerapannya 100% hingga triwulan IV atau per 21 Oktober 2019. Kemudian Asahan yang tinggal 15 desa belum disalurkan, dan Serdang Bedagai hanya tinggal 2 desa belum menerima dana itu.
Penyerapan dana desa yang masih sangat minim terjadi di kabupaten/kota se-Kepulauan Nias, yakni masih 0% memasuki triwulan IV. Nias Barat yang memiliki 105 desa, Nias Utara dengan 112 desa, Nias Selatan dengan 459 desa, Nias dengan 170 desa, dan Kota Gunung Sitoli dengan 98 desa sama sekali belum menyalurkan dana desa tersebut dari RKUD ke RKDesa. Penyaluran dana desa se-Kepulauan Nias, juga masih ada yang belum tuntas pada triwulan I, II dan III.
Tak hanya itu, pada tahap I dan II seperti Kabupaten Mandailing Natal, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Karo, Langkat dan Labuhan Batu Utara juga masih belum seutuhnya menyalurkan dana desa baik dari tahap I sampai tahap III.
Secara keseluruhan dari total pagu indikatif dana desa untuk 27 kabupaten/kota di Sumut 2019 sebesar Rp 4,45 triliun baru terserap Rp 765 miliar atau 27%. Sementara untuk jumlah desa dari total 5.417 desa penerima dana desa, pada tahap I terdapat 100 desa, tahap II sebanyak 636 desa dan tahap III sebanyak 4.861 desa belum tersalurkan dana desa.
Atas kondisi ini, Kepala Dinas PMD Sumut, Aspan Sofian Batubara, mengatakan pada hari itu pihaknya sudah menyurati seluruh kabupaten dan kota agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran dana desa dari RKUD ke RKDesa, berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Permenkeu No.193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Penyaluran DS dari RKUD ke RKDesa dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tahap III, yaitu berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap II dari kepala desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa pada tahun anggaran sebelumnya. Dasar surat edaran kami ini sesuai dengan instruksi dari Kemendagri perihal percepatan penyaluran dana desa 2019," katanya, Selasa (22/10/2019).
Aspan menyebut baru tiga kabupaten yakni Asahan, Tapteng dan Samosir yang sudah 100% dana desa tersalurkan via rekening negara ke rekening daerah, hingga memasuki triwulan IV 2019. Pihaknya juga menekankan agar para kepala dinas PMD kabupaten/kota bersama kepala desa dapat segera memanfaatkan dana desa di triwulan III atau 40% dari dana desa tersebut, sehingga tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan diharap bisa menggerakkan perekonomian di desa masing-masing.
"Ini tentu tanggung jawab kepala daerah kabupaten/kota terkait. Dan juga supaya semua pekerjaan di seluruh desa penerima dana desa tidak buru-buru dilakukan, sehingga kualitas pembangunan menjadi lebih baik," kata Aspan.