Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jika suatu Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) atau perusahaan maupun tenaga kerja konstruksi, baik itu pelaksana, perencana dan pengawas, yang sedang mengerjakan suatu proyek konstruksi namun tidak mengantongi sertifikat kompetensi konstruksi, bisa dihentikan. Hal itu merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada, yang menegaskan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, harus memiliki sertifikat kompeten konstruksi.
Misalnya Badan Usaha Jasa Konstruksi, harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Kemudian bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga harus memiliki sertifikat kompetensi.
"Jadi kembali kami ingatkan agar semua yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, harus bersertifikat kompetensi," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut, Abdul Kosim, pada acara Trakindo Construction Day, di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (22/10/2019).
Karena itu pula, Presiden RI, Jokowi, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019, menargetkan sebanyak 292.000 orang pekerja konstruksi di Indonesia harus bersertifikat kompetensi.
Untuk Provinsi Sumut yang dikoordinir LPJKP Sumut, sebut Abdul Kosim, ditargetkan harus mensertifikasi 10.000 tenaga kerja konstruksi 10.000 pekerja konstruksi. "Dan per 23 Oktober 2019, sudah terealisasi 9.980 orang," ungkap Kosim.
Abdul Kosim menyebutkan antara lain 9.980 tenaga kerja konstruksi dikontribusikan oleh asosiasi jasa konstruksi, dinas-dinas fisik di Provinsi Sumut dan kabupaten/kota, perguruan tingi dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk Kementerian PUPR maupun LPJK.
"Kepemilikan sertifikat kompetensi bagi seorang tenaga kerja konstruksi, juga merupakan sebuah pengakuan atau apresiasi atas keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Sertifikat kompetensi itu juga menjadi jaminan untuk bisa menghadapi pasar bebas jasa konstruksi," terang Kosim.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan, menargetkan sertifikasi bagi 2.000 tenaga kerja konstruksi di Sumut hingga 2023. "Hingga saat ini sudah sekitar 250 tenaga kerja konstruksi yang kita fasilitasi bersertifikat kompeten," ungkap Effendy.
Lebih lanjut Abdul Kosim menambahkan bagi pemegang sertifikat kompetensi, diharapkan untuk berupaya memelihara kompetensi tenaga ahli untuk menjalankan praktik tenaga ahli secara berkelanjutan agar mendapatkan Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) untuk mengukur kompetensi tenaga ahli, yang kemudian mendapatkan Persyaratan Nilai Kredit (PNK) yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian.
Kemudian disebutkan antara lain tugas LPJK untuk pengembangan jasa konstruksi, diantaranya mendorong peningkatan kualitas dan dan daya saing para pekerja jasa konstruksi. Kemudian mendorong kondusifnya kompetisi di jasa konstruksi yang antara lain melalui proteksi (perlindungan) bagi pengusaha konstruksi lokal.