Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga saksi dari eks relawan Eramas dihadirkan dalam sidang melibatkan Dewi Budiati, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2019) sore. Ketiga saksi masing-masing Edi Sudarmono, Tahjudin dan Hanapi Lubis.
Ketiganya menerangkan kronologis kejadian dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Djarot Syaiful Hidayat kepada sejumlah kepala desa di Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saksi Tahjudin menjelaskan, awal mula kejadian itu saat di bulan Ramadhan sekitar pertengahan tahun 2018. Dia mendapat informasi bahwa di Kantor Apdesi di Simpang Kawat, Asahan, sedang ada pertemuan kepala desa dengan salah satu pasangan calon gubsu, Djarot Syaiful Hidayat.
"Atas informasi tersebut, kami sebagai tim relawan turun ke lapangan sekitar pukul 22.00. Namun begitu kami tiba di kantor Apdesi, ternyata lampu sudah dimatikan," kata saksi di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara.
Kemudian bersama saksi Edi Sudarmono, mereka menanyakan ke warga yang masih berada di sekitar, perihal adanya pertemuan kepala desa dengan Djarot Syaiful Hidayat.
Warga memang mengakuinya, dan acara tersebut baru saja usai, dan Djarot juga sudah pergi dari lokasi menuju arah Kisaran.
"Kami sempat kejar, tapi tidak ketemu," urai saksi.
Saksi juga menjelaskan usai pertemuan Djarot dengan sejumlah kepala desa, di halaman kantor Apdesi, ada ditemukan kertas pengikat lembaran uang pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp10 juta. Temuan itu, semakin menguatkan mereka soal bagi-bagi uang yang dilakukan Djarot.
"Itu sobekan pengikat uang dari bank BNI, jumlahnya Rp10 juta," ujar saksi Tahjudin.
"Ada sekitar 7 orang di lokasi itu, salah satu dari mereka menunjukkan sobekan pengikat uang itu. Saya gak ingat namanya, tapi mereka bilang ada sobekan berserakan di halaman Apdesi itu," sambungnya.
Senada dengan Tahjudin, saksi Edi Sudarmono juga membenarkan, saat mereka sampai di Kantor Apdesi, lampu sudah dalam keadaan mati dan memang ada sobekan pengikat uang yang ditemukan di halaman kantor tersebut.
Atas temuan itu, mereka pun melaporkannya ke Dewi Budiati. Selanjutnya, dari laporan tersebut Dewi Budiati dan timnya turun ke lapangan menindaklanjutinya untuk menjumpai Ketua Apdesi Asahan bernama, Sujud.
Hal tersebut juga dibenarkan saksi Hanapi Lubis, ia menyebutkan pasca kejadian itu, mereka kemudian pergi ke rumah Sujud di Kisaran.
"Bersama bu Dewi kami jumpai, saat itu saya merekam pembicaraan kami dengan menggunakan handphone," ungkap Hanapi.
Lantas, lanjut saksi, Sujud menjelaskan memang ada Djarot ke Kantor Apdesi Asahan. Tetapi spontan saja, tidak diundang. Namun, kata Hanapi, saat diklarifikasi soal infromasi adanya bagi-bagi uang di pertemuan itu, Sujud langsung meminta ke Hanapi agar mematikan rekaman.
"Dia mau menceritakan masalah duit itu, asal rekaman diberhentikan. Setelah itu, ia ceritakan mengenai soal bagi-bagi duit tersebut," kata Hanapi.
Hanapi melanjutkan, saat ditanya kejelasan soal bagi-bagi uang yang dilakukan Djarot kepada sejumlah kepala desa, Sujud memang tidak menampiknya.
"Masalah duit itu? Namanya mau lebaran. Kepala Desa, ya berharaplah..," ujar Hanapi menirukan ucapan Sujud saat perbincangan itu.
Disebutkannya, dari penuturan Sujud, karena memang saat itu sudah mendekati hari lebaran, kawan-kawannya sesama kepala desa sangat membutuhkan uang THR.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Sri Wahyuni menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda keterangan saksi.