Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Langkat.Pemberkasan hasil penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, atas nama Mazidul Hasmi, dianggap selesai, Polres Langkat, Rabu (23/10/2019) melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Menurut penyidik Polres Langkat, tersangka merugikan negara sebesar Rp 789.700.000, dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.
"Hal tersebut sesuai dengan Surat Kapolres Langkat nomor : K/1754/X/RES.3.3/2019/Reskrim tgl 23 Oktober 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti serta tersangka telah dilimpahkan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Langkat nomor : B/4207/L.2.25.4/Ft.1/10/2019 tgl 21 Oktober 2019 perihal penyidikan sudah lengkap (P21)," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Kanit Tipikor IPTU Zulkarnain Ginting, Rabu (23/10/2019).
Dijelaskannya, rincian kasus korupsi mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Mazidul Hasmi sesuai LP/343/VI/2019/SU/LKT tanggal 24 Juni 2019 ttg TP Korupsi anggaran DD dan ADD Desa Pertumbukan TA 2018.
Indikasi Korupsi yang di lakukan mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Langkat, dilakukan pada bulan Januari 2018 - 30 Desember 2018 dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 789.700.000.
Tersangka diserahkan di ruangan Pidsus kantor Kejari Langkat dan telah diserahkan tugas dan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan DD dan ADD Desa Pertumbukan TA 2018. Tersangka dan barang bukti telah P21 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Boston Siahaan SH.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali mengatakan, tersangka Mazidul Hasmi didampingi oleh penasihat hukumnya Samisara Kaban SH telah diserahkan penyidik tipikor Polres Langkat kepada JPU pada Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat. Selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat. Saat ini tersangka ditempatkan di Rutan Tanjung Pura.