Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kasus Penganiayaan hingga merenggut nyawa Ama Sefi (40) yang terjadi di desa Awa'ai Kecamatan Gunungsitoli Idanoy Kota Gunungsitoli pada 30 September 2019 akhirnya terkuak.
"1 orang tersangka berhasil kita amankan bernisial YG alias Abe (38) pekerjaan tani warga dusun III Tetehosi desa Awa'ai kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial WG dan GG dan dalam pencarian," ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Selasa.
Deni Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika acara pernikahan di rumah keluarga korban pada 26 September 2019.
"Dimana atas ketersinggungan para tersangka terhadap korban siangnya. Lalu berlanjut pada malam hari. Saat itu korban tidak sengaja menumpahkan mie goreng yang dibuat tersangka untuk menyuapi anak YG," ujar Deni Kurniawan.
Dikatakan Deni, salah seorang dari tersangka marah. Karena tersinggung kemudian memukul korban. Bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya
Akibat penganiayaan tersebut pada 30 September 2019, korban terjatuh di rumahnya. Setelah dibawa ke RSU Gunungsitoli Ama Sefi meninggal dunia.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Kapolres Nias mengatakan, tim Forensik dari rumah sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara pada 1 Oktober 2019 melakukan otopsi mayat korban di RSU Gunungsitoli.
"Hasil otopsi bahwa memang ada perlukaan di sekitar bagian kepala belakang korban akibat benda tumpul diduga akibat penganiayaan," jelasnya.
AKBP Deni mengatakan, para pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan. Namun korban pada saat dikeroyok tidak melakukan perlawanan. Sebab korban mengalami cacat fisik, pincang sejak lahir.
Pihaknya mengamankan 1 orang pelaku berinisial YG. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masuk DPO dan sedang dalam pencarian tersangka.
Tersangka YG kini diamankan di Polres Nias. Ditegaskan Deni, dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf e jo pasal 351 ayat 3 KUHAPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurutnya, korban dengan YG memiliki hubungan kekerabatan.