Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hanya lantaran persoalan sepele, Daniel Sitepu (37) harus duduk di kursi terdakwa. Dia diadili dalam kasus merampas sepeda motor korban, hingga merugi Rp 30 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Khairani Siregar, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2019) siang, disebut warga Batam yang menetap di Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kecamatan Medan Petisah ini, merampas sepeda motor korban pada, 4 Juli 2019 dinihari lalu.
Saat itu, terdakwa bersama empat rekannya, Lewi Sitepu, Adi Bangun, Sures Sembiring dan Hendarso Girsang (masing-masing belum tertangkap), melihat korban, Josua Marbun, Beben Sihotang dan Irwansyah Putra Nababan berhenti di depan di sebuah supermarket.
Kemudian, terdakwa dan rekannya melihat ketiga korban buang air kecil di dekat plang yang bertuliskan Persatuan Marga Silima (PMS). Namun tiba-tiba datang terdakwa Cs, menegur korban hingga terjadi keributan.
Lantas, terdakwa dan dua temannya tadi membawa korban ke dalam sebuah ruko. Selanjutnya, Adi Bangun dan Sures Sembiring memukuli korban. Sedangkan Hendarso Girsang, membuat surat perjanjian agar mengganti rugi atas Josua Marbun dan Beben Sihotang yang buang air kecil di plang tersebut.
Kemudian, Lewi Sitepu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban, berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Josua Marbun mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang, hingga pekan depan dengan agenda saksi.