Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Tahir alias Tail (39) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara Medan, tak berkutik saat diamankan. Pria berambut cepak ini juga terpaksa menahan rasa sakit di kedua kakinya usai diberi tindakan tegas terukur dari polisi.
Tail diduga melakukan pencurian di rumah Eddiono Sudin (63) di Jalan Duyung, Kelurahan Pandu Hulu, Kecamatan Medan Area, Rabu (9/10/2019) dinihari lalu. Pasca kejadian, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, LP / 2255 / K / X / 2019 / SPKT RESTABES MEDAN.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di mana korban kehilangan satu buah jam tangan Rolex Submariner black ceramic, uang kontan Rp 15 juta, uang Malaysia RM 12 ribu. Serta uang bath 25 ribu, uang yuan 1.000, perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, satu emas batangan seberat 50 gram.
"Kami yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapat informasi tentang LP tersebut setelah mengambil CCTV di rumah korban dan menganalisanya. Ternyata pelaku tersebut diduga adalah Muhammad Tahir alias Tail," ujar Kompol Eko dari layanan WhatsApp, Kamis (24/10/2019) pagi.
Masih dikatakan Eko Hartanto, pada Selasa (22/10/2019) lalu, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sentosa Lama, Gang Rasmin.
"Tim bergerak cepat mengepung rumah dan berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sesuai dengan LP tersebut dan mengambil barang barang korban. Kemudian Tim melakukan pengambangan untuk mencari kemana saja barang yang diambil pelaku," ungkapnya.
Jadi sebagian barang tersebut, sambung Eko, sudah dijual pelaku. Pihaknya kembali melakukan pengembangan untuk mengetahui di mana saja penadahnya.
"Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," sebutnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah, uang tunai Rp 175.000.
"Jadi untuk kronologis kejadian, pelaku ini masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar dan mengambil barang-barangnya. Pelaku juga merupakan residivis. Ia juga DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan NO DPO:285/IV/RES.1.8/2019/Reskrim. Residivis tahun 2014, kasus Narkoba di Polsek Medan Timur dan tahun 2016 kasus Curanmor di Polrestabes Medan," pungkasnya.