Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan setelah Dzulmi Eldin ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Ia mengaku telah membuat 3 kebijakan setelah diangkat menjadi Plt Wali Kota. "Pertama mengisi struktur yang kosong," ujar Akhyar, di Balai Kota Medan, Kamis (24/10/2019).
Hal kedua, kata dia, yakni melaksanakan instruksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tentang peningkatan kualitas kebersihan. Di mana, mulai pekan ini seluruh jajaran Pemko Medan dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kemasan minum sekali pakai.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi volume sampah. Sebab, berdasarkan hasil gotong royong yang dilakukan seluruh jajaran kecamatan, diketahui bahwa sampah terbanyak itu berasal dari kemasan air minum sekali pakai.
"Di ruangan saya sudah tidak ada lagi air kemasan sekali minum, gantinya pakai dispenser, seluruh kegiatan Pemko Medan juga akan seperti itu," jelasnya.
Melalui media massa, Akhyar juga berharap dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan kemasan air minum sekali pakai, serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Kepada teman-teman (media), saya mohon agar ikut membantu membangun kesadaran masyarakat," terangnya.
Kebijakan ketiga, lanjut dia, yakni melaksanakan program yang sempat tertunda. "Jadi kalau belum dikerjakan ya dikerjakan saja, jangan sampai ada kendala dalam prosesnya," tuturnya.