Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui konferensi pers yang dilaksanakan sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi (23/10/2019), terungkap bahwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan justru semakin bertindak sewenang-wenang terhadap para pelaku usaha yang merupakan rekanannya.
Kata Gandi Situmeang dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKNAS) Sumatra Utara, saat ini terdapat puluhan rekanan Dinas PU yang "menjerit" akibat diperlakukan seenaknya. Mereka merupakan pemenang tender pengerjaan drainase dan pembetonan di berbagai ruas jalan di kawasan Kota Medan.
Ungkap Gandi, seyogianya rekanan-rekanan itu sudah harus mengerjakan proyek-proyek drainase dan pembetonan tersebut. Bernilai puluhan miliar rupiah yang pembiayaannya bersumber dari APBD 2019. Akan tetapi tidak terjadi.
Kendati sudah mengikuti tahapan-tahapan verifikasi terhadap kelayakan perusahaan dan kemampuan teknis pengerjaan proyek serta pre award meeting (PAM), sejak 15 Agustus saat pra-kwalifikasi dilakukan, kepada mereka tetap saja tidak diberikan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SP2BJ).
Khususnya SP2BJ tidak diberikan kepada pemenang tender pembangunan tahap II. Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri atas Rispan Hutasuhut, Mediansyah dan Dedi Achmadi.
"Karena proyek yang tendernya kami menangkan sudah dibintangi, seharusnya SP2BJ sudah diberikan pada 22 September lalu. Tapi sampai hari ini (sudah sebulan lebih) tidak juga dilakukan. Akibatnya surat kontrak kerja tidak bisa dibuat dan kami juga nggak bisa kerja," ujar Kepala Biro Sertifikasi Badan Usaha DPD Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Sumut, Renhad Gideon.
Anehnya, terang Renhad, ada perlakuan yang berbeda-beda oleh Rispan Cs terhadap para rekanan. Di antaranya terdapat yang sudah kalah dalam proses tender tetapi kembali dimenangkan. Sebaliknya yang menang dikalahkan. Ada yang diberikan SP2BJ dan banyak yang tidak, yaitu saat Kepala Dinas PU (Isa Ansyari) belum ditangkap KPK.
Ketua TVV Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sumut, Ridwan Panggabean, menjelaskan kejanggalan lainnya. Kendati sudah mengikuti tahapan PAM dia diminta kembali menjalani hal serupa. Dengan menghadirkan tenaga ahli teknik secara fisik. Dengan dalih Permen No. 07/2019 tentang standard dan pedoman pengadaan jasa konstruksi.
"PAM kan sudah dilakukan, kok harus dibuat lagi. Ini akal-akalan PPK saja. Dengan cara itu mereka seperti menginginkan agar kami mundur," tutur Ridwan.
Gandhi Cs meminta agar Plt Kepala Dinas PU, Khairul Syahnan, bersama Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, segera menuntaskan kejanggalan-kejanggalan perlakuan terhadap rekanan oleh anak buahnya. Karena akan berakibat buruk pada banyak hal.
"Pertama, masyarakat akan dirugikan karena perbaikan drainase guna penanggulangan banjir tidak berjalan. Kedua, kami para rekanan juga dirugikan jika sampai mengalami black list. Ketiga, target penyerapan anggaran tahun 2019 tidak akan tercapai," tegas Gandhi.
Mengingat durasi waktu pengerjaan seluruh proyek tersebut adalah 80 hari, diminta Khairul dan Akhyar mengambil tindakan tegas.
Kepada Rispan Hutasuhut yang hendak dikonfirmasi di kantornya di Dinas PU, medanbisnisdaily.com gagal berjumpa dengannya. Oleh anak buahnya dikatakan Rispan tengah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan diperiksa KPK.
Sementara itu, Khairul yang dihubungi melalui teleponnya berkali-kali tidak menjawab.