Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tarif cukai rokok mulai naik Januari 2020, otomatis harga rokok juga ikut naik. Hal ini dinilai dapat membuat volume penjualan rokok turun di tingkat konsumen karena harganya mahal.
Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo dengan berkurangnya volume penjualan maka produksi rokok pun akan dikurangi oleh perusahaan. Ujungnya bukan cuma produksi yang terpangkas, buruh pabrik rokok pun bakal kena batunya.
"Kalau produksinya diturunkan pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi," kata Budidoyo kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).
Budidoyo mengatakan tenaga kerja bakal banyak terpangkas pada industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di Indonesia ada 3 jenis rokok, SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Menurut Budidoyo, untuk industri rokok SKT, penurunan produksi sebesar 5% saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Lalu, di bagian industri rokok SKM dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.
"Kalau menurut hitungan teman-teman, sekarang itu setiap turun 5% produksinya rokok SKT bisa berdampak kepada pemangkasan 7.000 karyawan. Lalu kalau rokok SKM penurunan 5% yang kena 400 orang," papar Budidoyo.
"Kebayang kan begitu besarnya tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya," tutur Budidoyo.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dengan PMK tersebut, maka cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 35%.(dtf)