Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Agus Rahardjo menatap masa depan pemberantasan korupsi selepas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketua KPK itu menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan segencar sebelumnya.
"Mungkin lo ya... OTT-nya dikurangi," kata Agus di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).
UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan hasil revisi dari aturan lama KPK. Dalam UU baru itu, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan wajib atas izin Dewan Pengawas KPK.
Padahal penyadapan menjadi satu langkah awal KPK dalam melakukan OTT. Berlikunya prosedur baru itu dianggap KPK bisa mempersulit OTT.
Namun Agus tetap berharap KPK tetap berjalan pada jalur pemberantasan korupsi yang hakiki. Bilamana kelak OTT berkurang, Agus berharap, penyelidikan kasus-kasus dengan kerumitan lebih bisa diangkat ke permukaan.
"Justru mendalami kasus-kasus lebih besar. Yang itu pasti perlu waktu yang lama," kata Agus.
"Oleh karena itu, tapi memang biasanya hasilnya lebih dalam lebih mengetahui, biasanya uang yang diberikan terkait dengan instansi. Jadi mungkin OTT-nya berkurang, tapi kemudian kasusnya lebih dalam ya," imbuh Agus. dtc