Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. BPJS Ketenagakerjaan Kisaran menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 132.321.000,- kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. Ermin yang bekerja di Usaha Kedai Sayur Bu Ani.
Penyerahan langsung dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal didampingi Kabid Kepesertaan, Eddy Febry serta dihadiri Sekretaris Kecamatan Rawang Panca Arga, Abdul Kahar Butarbutar yang diterima oleh istri almarhum yaitu Ibu Suarni, kemarin.
Ermin meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kedai sayur bu Ani di Kecamatan Rawang Panca Arga dan menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alm, Ermin baru terdaftar sebagai peserta sejak Agustus 2019.
Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan kemarin kita serahkan bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Faisal.
Sementara itu Sekcam Rawang Panca Arga, Abdul Kahar Butarbutar mengungkapkan bahwa tenaga kerja merupakan aset yang paling berharga, dengan itu perusahab harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Semoga dengan penyerahan santunan secara langsung ini dapat memberi contoh baru untuk masyarakat pekerja akan haknya sebagai pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan ini merupakan kewajiban pemberi kerja,” pungkas Faisal.