Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, Jhon Sari Haloho menyebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi keliru karena sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Medan defenitif.
Pasalnya, sampai hari ini DPC Partai Gerindra Kota Medan belum mengirimkan surat pengantar perihal pimpinan DPRD Medan.
"Jika ditandatangani itu menyalahi, berarti dia (Edy) tak ikuti tatanan administrasi. Partai dalam hal ini DPC Gerindra Medan pemegang otoritas tertinggi, perpanjang tanganannya itu fraksi," katanya, di Medan, Minggu (27/10/2019).
Jhon menyatakan keberatannya jika SK itu benar ditandatangani Gubsu. Jika benar, Jhon mengungkap pihaknya akan meminta SK tersebut untuk dibatalkan.
"Kita akan minta SK itu dibatalkan. Karena itu cacat dalam proses pengaduan. Kemarin saya dengar itu tertahan karena ada berkas yang kurang dari kita, terus kenapa sudah ditandatangani," ungkapnya.
Dalam hal ini, Jhon secara terang menyebut jika Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Medan melakukan pembiaran. Sebab, hingga kini, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Setwan.
"Sekretaris Dewan (Sekwan) pun disini salah, kenapa itu dijalankannya, aturannya kalau tidak ada pengantar dari kita, itu tak bisa diteruskan. Bagaimana kita mau buat surat pengantar sementara tak ada permintaan," terangnya.
"Seyogyanya dari Setwan kirim surat permintaake kita, kita kirim pengantar dari kita yang berdasarkan SK DPP Gerindra agar ini ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD Medan. Itu mekanismenya, ternyata tidak, dilangkahi semua itu sama mereka," lanjutnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menandatangani SK pimpinan DPRD defenitif.