Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Program peremajaan (replanting) kelapa sawit rakyat dinilai sangat lamban. Setelah diluncurkan pada November 2017, hingga kini realisasinya di Sumatra Utara (Sumut) baru sekitar 5.000-an hektare. Padahal, dari total 400.000 hektare perkebunan sawit rakyat di Sumut, hampir 90% atau 360.000 hektare sudah harus diremajakan.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap, mengatakan, produktivitas sawit perkebunan rakyat di Indonesia termasuk Sumut memang mengecil setiap tahunnya dan tertinggal jauh dibandingkan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun kebun sawit swasta nasional. Tanaman-tanaman sawit tersebut dinilai sudah tua dan produktivitasnya rendah karena menggunakan bibit yang tidak bersertifikasi alias ilegal.
"Saat ini, produktivitas sawit perkebunan rakyat di Indonesia hanya sekitar 12 TBS/hektare/tahunnya. Di Sumut bahkan banyak yang masih banyak yang kurang dari 10 ton TBS/hektare/tahun. Padahal kebun swasta nasional nyaris dua kali lipatnya yakni 21 ton TBS/hektare/tahun," katanya, Senin (28/10/2019).
Jika merujuk pada aturan tanaman yang harus replanting yakni melewati umur ekonomi 25 tahun atau produktivitasnya kurang dari 10 ton TBS/hektare/tahun, maka sawit rakyat di Sumut memang sudah harus diremajakan. Jika tidak, produktivitasnya bakal terus melorot dan pendapatan petaninya bakal tergerus juga.
Dikatakan Gus, pemerintah sudah mengisyaratkan tidak akan ada penambahan luas areal perkebunan sawit sehingga petani hanya bisa berharap pada kebun yang sudah ada. Karena itu, diharapkan sawit-sawit rakyat 14 daerah penghasil sawit di Sumut bisa segera diremajakan.
"Petani sawit biasanya hanya mengandalkan pendapatan dari sawit. Karena itu, jika ini masih berjalan lamban, maka pendapatan petani akan tergerus dan itu akan berdampak pada daya beli petani," kata Gus.
Untuk diketahui, pendanaan replanting sawit tidak 100% dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Dari Rp 65 juta total biaya replanting per satu hektare tanaman sawit, BPDP-KS memberikan dana hibah sekitar 41% atau Rp 25 juta. Sedangkan sisa biaya replanting yang 59% atau Rp 40 juta, merupakan tanggung jawab petani. Dana itu bisa berasal dari uang petani sendiri, koperasi maupun pembiayaan perbankan semisal Kredit Usaha Rakyat (KUR).