Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menetapkan jumlah dukungan minimum untuk persyaratan bakal calon (Balon) perorangan atau dikenal sebagai jalur independen.
Hidayat SP, Ketua KPU Asahan menjelaskan ketetapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dam Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Maka, KPU Asahan pada tanggal 26 Oktober 2019 kemarin telah melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020," kata Hidayat saat berbincang bersama wartawan, Senin (28/10/2019).
Adapun, jumlah dukungan paling sedikit yang harus dikumpulkan seorang calon sebesar 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke -2 (DPT-HP2) pada data Pemilu 2019, yakni sebanyak 38.719 dukungan pemilih dan dukungan tersebut tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Asahan yaitu minimal sebanyak 13 kecamatan.
Aturan tersebut, dijelaskan Hisayat sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor : 670 /PL.02.2-Kpt/1209/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.
Untuk jenis formulir yang digunakan sebagai bahan dukungan adalah model B.1-KWK PERSEORANGAN, dapat diambil dikantor KPU Asahan dibagian Teknis Penyelenggaraan.
"Selanjutnya selesai penetapan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan, KPU Asahan akan melakukan sosialisasi terkait penetapan tersebut dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,"jelasnya.
Untuk Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2020 dapat menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Asahan mulai dari tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, selanjutnya KPU Asahan akan melakukan penelitian dan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran tersebut.