Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Sebanyak 45 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan judi ditangkap personil Polres Tanah Karo, dalam kurun waktu 20 Agustus hingga 27 Oktober 2019. Jumlah tersebut diungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, didampingi Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Senin (28/10/2019) ketika Press Confrence, dihalaman Mapolres Karo.
“Barang bukti (BB) tindak pidana pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 132,83 gram dan ganja seberat 629,99 gram. Total tersangka kasus narkotika terdiri dari 39 laki-laki dan 6 orang wanita. Sementara tersangka tindak pidana perjudian terdiri dari seorang wanita dan 3 pria”, ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu.
Dalam paparannya di depan sejumlah anggota DPRD Karo, BNN, serta tokoh lintas agama, Kapolres mengapresiasi personil dalam pemberantasan Narkoba dan judi. Kedepannya, AKBP Benny juga mengharapkan peran masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pengedar, pemakai narkotika, juga pelaku perjudian.
“Polisi itu bukan manusia sempurna, kami butuh dukungan. Peran dan info dari masyarakat sangat berarti untuk kelancaran tugas personil. Jangan lindungi penjahat narkoba dan judi. Ini demi kelangsungan masa depan bangsa dan generasi muda kita. Pemberantasan judi dan narkoba merupakan tugas kita bersama”, ujar Kapolres Tanah Karo.