Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski berada di dalam tahanan, Dzulmi Eldin masih berstatus ebagai Wali Kota Medan. Namun, agar tidak ada kekosongan jabatan ditunjuk Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap, menyebut Dzulmi Eldin baru akan dibehentikan sebagai Wali Kota Medan defenitif setelah ada putusan pengadilan.
"Kalau ada putusan pengadilan yang inchrah (berkekuatan hukum tetap), baru diusulkan pemberhentian (Dzulmi Eldin)," ujar Muslim, di Medan, Rabu (30/10/2019).
Sedangkan status Plt Wali Kota Medan, diakui Muslim harus segera diberikan kepada Akhyar Nasution sesaat setelah Dzulmi Eldin ditahan.
"Bahasa UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah seperti itu. Kalau kepala daerah ditahan, maka wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas," imbuhnya.
Menurutnya, sampai hari ini, Dzulmi Eldin tetap menerima hak-haknyan sebagai Wali Kota Medan karena statusnya masih aktif.
Setelah ada pemberhentian, lanjut dia, barulah diusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif sisi periode 2016-2021.
Mengingat sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka Akhyar Nasution tidak akan memiliki wakil meski nantinya dilantik menjadi Wali Kota Medan.