Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Indra Napitupulu, warga Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Medan, dituntut jaksa dengan hukuman 3,8 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap keluarga polisi.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Indra Napitupulu dengan pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara," ujar jaksa Abdul Hakim Harahap, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2019) siang.
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu dengan modus mampu mengurus anak korban menjadi perwira polisi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," kata jaksa.
Jaksa menguraikan, dalam memuluskan aksinya, terdakwa mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Di hadapan keluarga korban, terdakwa meyakinkan anak korban bisa diurusnya menjadi polisi dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi," ungkap jaksa.
Namun ternyata, terdakwa justru menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp757 juta. Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan disebutkan, orangtua korban telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa Indra Napitupulu.
Bahkan, menantu Tongo, yakni Andi Dedi Sihombing yang juga anggota kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak curiga. Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya dengan pangkat Kombes Pol bertugas di Jakarta.
Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada 2017 lalu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri. Tapi, terdakwa menawarkan menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol) dengan meminta uang Rp400 juta.
Dalam aksinya, terdakwa juga terus meminta uang kepada keluarga korban untuk keperluan biaya vitamin, penginapan hotel dan biaya lainnya. Setelah ditotal, ternyata uang yang diserahkan ke terdakwa sudah mencapai Rp757 juta.