Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terdakwa kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku membuang 2 gram sabu ke toilet kamarnya sebelum digerebek, Nunung mengaku sudah tahu 'tamu' yang datang ke rumahnya adalah polisi.
Nunung mengatakan ditangkap pada 19 Juli 2019 setelah salat Jumat. Saat itu, dia baru saja membeli sabu dari Hadi Muherianto atau Heri sebanyak 2 gram pada pagi harinya.
Nunung memberikan uang Rp 3,7 juta atas pembelian itu kepada Heri. Setelah waktu salat Jumat, Nunung diberi tahu pembantunya ada tamu yang datang, tetapi Nunung langsung berpikir tamu tersebut adalah polisi.
"Pada saat tanggal 19 Juli setelah Jumatan, ada polisi. Saya masih siap-siap berangkat kerja. Saya dibilangi mbak di rumah, 'Ibu, ada tamu.' Terus yang kedua kali bilang sama suami saya, coba lihat ada orang di luar, lama, tapi ada feeling pas polisi," ujar Nunung saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Karena orang yang datang tersebut semakin ramai, Nunung merasa tamu tersebut adalah polisi. Nunung panik dan takut karena pagi harinya membeli sabu dari seseorang.
"Terus mbaknya ketok, 'Bu, tamunya semakin banyak.' Mbaknya bilang gitu, saya sudah merasa pasti itu polisi," kata Nunung.
Nunung mengaku paham yang dia beli dari Heri adalah obat terlarang. Akhirnya dia membuang sedotan yang sudah dipotong-potong dan sabu 2 gram yang baru dia beli dari Heri ke kloset kamarnya.
"Ya karena saya tahu ada polisi, saya panik, saya takut, itu saja," kata Nunung.
Akhirnya Nunung mempersilakan polisi masuk ke rumahnya. Dia dan suaminya mengakui kesalahan. Kepada hakim, Nunung mengaku menyesal karena sudah menggunakan narkoba.
"Ada, yang pasti penyesalan, nggak diulangi," kata Nunung.
Sementara itu, suami Nunung, July Jan Sambiran, mengaku kondisinya mulai membaik setelah direhabilitasi di RSKO Jakarta. Dia dan Nunung diajari menahan diri ketika rasa ingin mengkonsumsi narkoba kembali datang.
"Ada kita sering ada kelas, kelas narkotik, jadi kita diberi tahu cara bagaimana kita mengatasi timbul rasa keinginan. Jadi rehab di RSKO itu tebersit juga sih rasa ingin memakai. Tapi, karena sudah ada arahan, ada kelas gimana mengatasi dan bagaimana kita, alhamdulillah bisa mengatasi, salah satunya doa, salat, ngaji," kata Jan, yang juga diperiksa bersamaan sebagai terdakwa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dalam kasus sabu. Dalam surat dakwaan dipaparkan, Nunung memesan sabu 2 gram dari Hadi Muherianto. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 0,36 gram.
Sabu seberat 0,36 gram itu diakui Nunung merupakan sabu sisa pakai yang dibelinya dari Heri pada seminggu sebelum ditangkap seharga Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.dtc