Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima pengaduan warga Jalan Mawar Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang meminta kepastian hukum, karena salah seorang warga hingga kini tidak diketahui kabar dan keberadaannya usai ditangkap polisi.
Adapun warga yang tidak jelas keberadaannya itu diketahui bernama Deni Irawan (30) yang seharinya bekerja sebagai buruh PT Gapura Garuda Bahagian GSE Kuala Namu.
"Awalnya keluarga mendapatkan informasi pada Kamis (24/10/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB bahwa Deni ditangkap polisi berpakaian preman dan dibawa ke Polres Deli Serdang," kata Dahlia yang merupakan mertua Deni, di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Rabu (30/10/2019) sore.
Mendapatkan kabar itu, dikatakannya, pihak keluarga langsung mengecek ke Polres Deli Serdang dan benar ternyata Deni sempat ditahan di sana. Deni mengaku ia ditangkap karenanya adanya kehilangan barang HP di kargo tempatnya bekerja.
Bukan itu saja, Deni yang merupakan ayah tiga anak juga bercerita kalau ia mengalami intimidasi yang dilakukan oknum polisi.
"Deni melaporkan kepada pihak keluarga bahwa dia dipukuli saat pemeriksaan oleh juper. Keluarga melihat bekas pemukulan di kepala Deni (ada pembengkakan)," kata Dahlia sembari menangis.
Takut kenapa-kenapa, Dahlia mengatakan pihak keluarga lalu menggunakan jasa Penasehat Hukum sekaligus mencari tahu lebih dalam kasus apa yang mendera Deni.
"Namun hingga Minggu (27/10/2019) Deni sudah tidak ada lagi di kamar tahanan (Polres Deli Serdang), petugas piket juga tidak memberikan penjelasan," ujarnya.
Penasaran dengan keberadaan menantunya, masih dikatakan Dahlia, pihak keluarga lalu mendatangi Polda Sumut, tapi pihak keluarga belum juga mendapatkan kejelasan.
"Kami hanya mondar mandir di sana," ungkapnya.
Tak putus asa, pihak keluarga terus mencari tahu keberadaan Deni. Tak lama berselang, pihak keluarganya akhirnya mendapatkan kabar kalau Deni, pada Rabu hari ini, sudah berada di Jakarta.
Kuat dugaan, kasus yang melilit Deni ditangani oleh Polres Cengkareng sehingga ia dibawa ke sana.
"Belum ada surat penahanan yang diterima keluarga. Oleh karenanya kami datang ke LBH Medan untuk meminta petunjuk," katanya.
Sementara, Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah Matondang mengatakan pelaku tindak pidana tidak sepatutnya mendapatkan penyiksaan.
"Kita simpulkan ada perampasan kemerdekaan, ada juga penyiksaan, orang disangkakan tindak pidana itu tidak boleh disiksa. Ditambah lagi belum ada surat penahanan," ungkapnya.
Kedepannya, LBH Medan siap mengadvokasi pihak keluarga Deni Ashari untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum polisi yang diduga "unprosedural" terhadap kasus Deni dengan melaporkan ke Propam.
Saat mengadu ke LBH Medan, pihak keluarga turut didampingi Kontras Sumut, Formas (Forum Masyarakat Sari Rejo) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92.
"Saya kira warga (Sari Rejo) marah. Kami akan melakukan konsolidasi dan mungkin akan kunjungan ke Polda Sumut," kata Pahala Napitupulu dari Formas.