Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumatra Utara tidak berada dalam kapasitas menyetujui atau tidak kebijakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang "mengebiri" salah seorang anggotanya, Muhammad Hafez. Karena tidak diatur di dalam tata tertib.
DPRD Sumut juga tidak bisa memutuskan status Hafez apakah tetap berada di luar alat kelengkapan dewan (komisi dan badan) atau memasukkannya ke dalam. Yang berwenang menentukan adalah fraksinya.
"Waktu di rapat paripurna dia (Hafez) juga tidak datang. Seharusnya dia membuat pengaduan ke pimpinan dewan biar kami bisa menengahi (memediasi) dengan fraksinya," tegas Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (31/10/2019).
Tanpa pengaduan dari Hafez, ungkap Baskami, dewan tidak bisa mencampuri persoalan antara Hafez dengan FPKS. Akibatnya dia tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif; pengawasan, pembuatan peraturan daerah dan penyusunan anggaran.
Sementara itu, terkait isu akan digantinya Hafez melalui proses pergantian antar waktu (PAW), Ketua DPW PKS, Hariyanto, membantah.
"Tidak benar," katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Seperti diketahui, oleh FPKS Hafez tidak dimasukkan ke dalam AKD DPRD Sumut yang Senin (28/10/2019) sudah ditetapkan. Baik di komisi (A - E) maupun badan. Hariyanto menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bentuk sanksi atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Hafez.