Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengimbau masyarakat harus bijaksana dalam beraktivitas di media sosial (medsos) dan praktik-praktik yang tergolong cyber crime. Karena, bukan tidak mungkin akan berdampak negatif bagi diri dan orang lain.
Hal itu dikatakan Reinhard Harve SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Langkat di hadapan puluhan masyarakat Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, saat kegiatan Publikasi Peraturan Perundang Undangan TA 2019 yang digelar Bagian Hukum Setkab Langkat di Aula Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (31/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan Reinhard Harve, cyber crime merupakan kejahatan yang mengunakan komputer dan internet, cyber crime merupakan tindakan kejahatan dunia maya yang bertentangan dengan undang - undang yang berlaku.
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime yakni, penyebaran terorisme melaui internet, fornografi anak, pelecehan seksual melalui e-mail, chatungan, website, menjelek-jelekkan seseorang dengan mengunakan identitas orang lain yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk orang tersebut.
Terkait cyber bullying, Jaksa fungsional Kejari Langkat, memaparkan contoh cyber bullying seperti suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara dua orang dalam sekala kecil dan kemudian menyebar luaskan sehingga melibatkan banyak orang dalam sekala besar dan menjadi besar permasalahannya.
Upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan dan mengancam, termasuk jika seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain atau upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain serta kepada pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia.
Selanjutnya, terangnya, upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga dan upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif. Serta upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain, kesemuanya itu telah diatur dalam Undang - undang No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya kegiatan tersebut dibuka oleh Kepada Bagian Hukum Kabupaten Langkat, Alimat Tarigan dan Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Ahmad Zaini, KBO Satreskrim Polres Langkat Iptu Maraganti Pangabean dan Perwakilan BPN Langkat sebagai narasumber lainnya serta dihadiri oleh Camat Tanjung Pura yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Tanjung Pura dan Kepala Desa Serapuh Asli Syamsul Bahri.