Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Sunggal kembali berhasil ungkap peredara uang palsu. Kali ini, pelaku seorang wanita itu tidak berkutik ditangkap petugas Polsek Sunggal di kawasan Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku bernama Sinta Boru Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio ini petugas berhasil menyita barang bukti 11 lembar uang Pecahan Rp 100.000 dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp 397.000.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) sore mengatakan,
pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat di Desa Medan Krio tepatnya di Pajak Medan Krio sering penjual menerima uang palsu pecahan Rp 100. 000.
Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang perempuan yang belanja mengunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.
Selanjutnya langsung mendekati orang tersebut dan orang tersebut gugup dan selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan memeriksa dan ditemukan uang pecahan seratus ribu 11 lembar dan uang asli pengembalian uang palsu sebesar Rp 397.000 dan terlapor mengaku bernama Sinta Boru Sembiring.
Pengakuan tersangka uang palsu diterima dari kenalannya yang bernama Siska (DPO) sebanyak 20 lembar dan sudah tersangka tukarkan sebanyak 9 lembar dan hasil penukaran uang palsu bila habis hasilnya dibagi dua dengan tersangka Siska.
Kemudian, petugas mencari pemasuk uang palsu namun setelah dicari tidak ditemukan dan tersangka melakukan perbuatan tersebut baru dua minggu lamanya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.