Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena rakyat sudah lama menunggu, Komisi A DPRD Sumatra Utara meminta atau pemerintah segera mendistribusikan tanah yang dituntut. Sepanjang dasar hukumnya sudah jelas. Tidak usah ditunda-tunda lagi. Karena akan berakibat pada munculnya persoalan-persoalan hukum baru.
Seperti yang beberapa hari lalu terjadi, warga yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan tanah dari PTPN II, merusak dan membakar kantor satu perusahaan pengembang di Kwala Bekala. Bukan tidak mungkin peristiwa kekerasan serupa terjadi di wilayah lain yang terdapat sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan serupa.
"Sepanjang dasar hukumnya sudah jelas, tak usah lagi ditunggu-tunggu, distribusikan saja tanahnya kepada rakyat," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) kepada wartawan (31/10/2019).
JTP menyatakan dapat memahami kemarahan masyarakat. Kendati prihatin atas peristiwa itu. Perjuangan tanah berubah menjadi persoalan kriminal yang merugikan, khususnya bagi warga. Mereka jadi dituduh melakukan pembakaran dan perusakan.
Komisi A, ungkapnya, telah mengetahui persoalan tanah merupakan hal yang cukup marak terjadi Sumut. Banyak sengketa kepemilikan, khususnya menyangkut lahan ex-HGU PTPN II. Mereka menjadikan persoalan ini sebagai salah satu prioritas kerja yang harus dituntaskan.
Terhadap proses penyelesaian sengketa tanah yang oleh anggota Komisi A DPRD Sumut periode sebelumnya yang sudah dilakukan, JTP menyatakan mereka akan mempelajarinya lagi. Data-data yang pernah dikumpulkan diperiksa kembali, kebijakan yang sudah dibuat dianalisa ulang, pihak-pihak terkait (seperti, Badan Pertanahan Nasional) akan dipanggil lagi guna membicarakan, dan sebagainya.
"Kita kan belum tahu apa saja yang sudah dilakukan dan dihasilkan Pansus oleh Komisi A terdahulu, akan kita pelajari dulu data-data dari mereka," terang JTP yang berasal dari Partai Perindo.
Tegasnya, Komisi A berorientasi pada distribusi tanah kepada masyarakat yang selama ini terus menuntut. Mereka tidak menginginkan ada pihak swasta yang mengambil keuntungan.
"Tapi kami belum bisa memasang target waktu. Kami pelajari dulu detail seperti apa permasalahannya. Negara kita kan berlandaskan hukum, itu dasarnya distribusi tanah dilaksanakan," tutur JTP yang juga mantan Kapolres Tapanuli Utara.