Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Herdensi Adenin, mengingatkan sejumlah hal yang harus dilaksanakan pemerintah demi mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu mengacu pada UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Ditekankan, pemerintah harus memfasilitasi penyelenggara terkait sejumlah kebutuhan serta kewajiban bertindak independen.
Kata Herdensi, selain memfasilitasi soal anggaran Pilkada yang telah tuntas disepakati, pemerintah juga harus menyediakan sekretaris sebagai pendukung penyelenggara adhoc. Tidak lama lagi KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada akan membentuk PPK (kecamatan) dan PPS (kelurahan/desa).
Dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS dibantu seorang PNS sebagai sekretaris. SK sekretaris tersebut berasal dari Bupati/Wali Kota.
PPK dan PPS juga membutuhkan kantor untuk bekerja menjalankan seluruh tahapan Pilkada. Untuk melakukan konsolidasi terhadap sesama penyelenggara serta stakeholder lainnya. Oleh karenanya dibutuhkan kantor yang harus disediakan pemerintah.
"UU memang mewajibkan begitu, penyelenggara Pilkada harus difasilitasi oleh pemerintah," ujar Herdensi (31/10/2019).
Dia memperkirakan pada Pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut terdapat kandidat incumbent yang ikut dalam kontestasi. Untuk itu, tidak boleh ada aparat birokrasi yang terlibat mendukung. Termasuk ke pasangan calon lainnya, seluruh ASN harus independen. UU juga menyatakan demikian, birokrat dilarang terlibat dalam politik praktis.
Penyelenggara Pilkada dalam menjalankan seluruh tugasnya, oleh Herdensi diminta untuk tidak ditekan oleh pemerintah. Tidak diposisikan dalam kondisi tertekan, atas alasan apapun. Misalnya, karena satu keperluan yang pemenuhannya dari pemerintah. Agar Pilkada berlangsung secara adil sesuai dengan UU.
"Penyelenggara itu independen secara struktural, fungsional dan personal, tidak boleh ditekan atau diintervensi pihak manapun termasuk pemerintah," terangnya.