Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Pegasus Polsek Sunggal kembali menangkap preman kampung yang kerap melakukan pemerasan kepada pengusaha yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal. Pelaku, Ahmad Fikri (41) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. diboyong ke komando dari kawasan Jalan Sunggal.
"Pelaku mengaku dari salah satu pengurus OKP di Medan ditangkap berdasarkan laporan korban Syahrial (27) warga Jalan Sumber Rejo, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, " ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Jumat (1/112019) pagi.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti I lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Kompor Yasir menjelaskan, pemerasan itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka mendatangi lokasi pekerja yang sedang mengerjakan marka jalan dan mengaku sebagai anggota salah satu OKP serta meminta uang minum.
Lalu oleh pekerja memberikan sebungkus rokok namun ditolak oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta uang Rp 50.000 kepada para pekerja kemudian diberikan oleh pekerja. Setelah kejadian itu, pelapor langsung melaporkan ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, sambung Yasir, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke ke komando guna proses lebih lanjut.
"Tersangka melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.