Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Balai Desa Gang Rambe Marendal II, Medan Amplas. Keduanya, masing-masing bernama Sukma alias Meng (19) warga Jalan Pendidikan, Marendal II serta Bambang Herbiyanto (41)2.Nama warga Jalan Perjuangan, Marendal II.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung menyampaikan, dari kedua pelaku didapati 3 paket kecil berisi sabu, 2 unit HP dan uang Rp200 ribu. Penangkapan ini bermula, ketika Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Balai Desa Gang Rambe, sedang ada 2 orang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya petugas langsung melakukan lidik dan pengecekan ke TKP, dan mencurigai dua orang laki-laki di lokasi tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Saat keduanya digeledah, ditemukan satu buah dompet kecil berisi 3 paket narkoba jenis sabu dalam plastik bening. Selanjutnya petugas lalu membawa keduanya beserta barang bukti untuk pemeriksaan penyidikan selanjutnya.
"Saat ini kepada keduanya sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.