Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dua orang pria pengguna narkotika jenis-sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Tanah Karo. Seorang tersangka ditangkap personil Polsek Payung dan satunya lagi ditangkap anggota Satres Narkoba di kawasan Kota Kabanjahe.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu kepada medanbisnisdaily.com Sabtu (2/11/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka Pipianta Tarigan, warga Selandi Baru, Kecamatan Payung, dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung, Iptu Simson Sembiring, Jumat (1/11/2019), sekitar Kantor Camat Tiganderket.
Saat hendak ditangkap, tersangka Pipinta Tarigan mencoba membuang barang bukti. Dari hasil lidik polisi di TKP, akhirnya tersangka menunjukan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan di bagasi sepeda motor yang dikendarainya dalam plastik bening berles merah dengan berat brutto 0,35 Gram.
“Sedangkan tersangka lainnya, Deddi Haryanto Ginting, warga Katepul Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Karo di warung tuak milik Budi Sembiring di jalan. Perumahan Rakyat Katepul, Kelurahan Gung Negeri, Selasa (30/10/2019) lalu, dengan barang bukti 3 paket shabu-sabu dengan berat bruto 0,63 gram” ujar Paur Humas.