Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa, mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2020 yang telah diteken oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, senilai Rp 2,499 juta sangat memberatkan pelaku usaha. Apalagi UMP tersebut naik 8,51% dari UMP tahun 2019.
"Harus dilihat juga kondisi dunia usaha. Ya kalau setiap tahun naik upahnya, berat juga. Belum tentu harga barang bisa naik. Karena banyaknya persaingan secara global. Terlebih-lebih komponen persentase kenaikannya mengikutsertakan persentase pertumbuhan ekonomi. Seharusnya rujukan kenaikan adalah inflasi karena itu yang terkait dengan daya beli," katanya, Sabtu (2/11/2019).
Laks mengatakan, besaran UMP Rp 2,499 juta ini akan membawa dampak negatif karena bakal kian banyak perusahaan khususnya yang berskala UKM yang tidak akan sanggup memenuhi ketentuan tentang upah minimum. Dan akhirnya, bisa berujung pada tutupnya perusahaan-perusahaan skala UKM bila dipaksakan harus mengikuti ketentuan upah minimum.
"Kami sangat menyarankan adanya pembagian klaster perusahaan dalam pengupahan. Sehingga, dibagi klaster usaha kecil, menengah dan besar. Jadi tidak disamaratakan seperti ketentuan pemberlakuan upah minimum saat ini," kata Laks.
Terkait gelombang penolakan dari buruh Untuk UMP Rp 2,499 juta ini dan bakal berunjuk rasa pada 6 November mendatang, Laks enggan berkomentar. Dia hanya menekankan jika tidak semua pelaku usaha saat ini mampu mencatatkan kinerja yang bagus. Karena itu, penetapan upah minimum ini akan menjadi masalah baru terutama untuk skala UKM dimana produknya punya banyak pesaing di pasaran.