Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Empat orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Polsek Mardinding, Minggu (3/11/2019), di kopi Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Kapolsek Mardinding, AKP L Marpaung ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Senin (4/11/2019) mengatakan ke empatnya ditangkap di kedai kopi milik Juriah saat mengkonsumsi narkotika. Penangkapan yang dipimpinnya langsung itu, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang layak dipercaya.
“Ketika dilakukan penggerebekan, pemilik kedai tersangka Juriah membuang bungkusan plastik. Setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar kedai kopi dan didekat kompor gas ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya juga berisi shabu dan ganja kering,” ujar Kapolsek.
Setelah dikembangkan, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu shabu (paket Rp. 600.000). 18 plastik warna bening yang diduga berisi shabu shabu (paket Rp. 200.000). 33 bungkus plastik berwarna bening (paket Rp. 150.000) dengan berat total 10,7 gram. 3 bungkus kertas yang diduga berisi ganja kering dengan berat 18,44 gram.
“Mereka yang ditangkap dan diduga dalam satu komplotan di kedai kopi Juriah adalah : Juriah alias Idah(40), alamat KTP Desa Pantai Gemi Stabat Kabupaten Langkat, Ernita alias Nita (31) alamat KTP Desa Sei Mencirim Sunggal, Binjai. Nurleni Saragih alias Leni (36) Alamat KTP Medan, dan. PranataPurba (18) warga Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding”, papar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan diantaranya : buku notes, alat penghisap sabu-sabu, mancis, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp Rp. 1.362.000. Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mardinding, keempat tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo.