Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kenaikan iuran premi yang mencapai 100% belum mampu menyelesaikan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir tahun 2019. Penyesuaian iuran premi tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial.
"Perhitungan memang akan selesai bertahap, mengingat tanggung jawab pembayaran ke faskes memang mengalami keterlambatan karena ketidakcukupan jumlah iuran yang diterima," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf diJakarta, Senin (4/11/2019).
Dana yang akan didapat BPJS Kesehatan dari penyesuaian iuran premi sekitar Rp 13,56 triliun. Angka itu berasal dari PBI pusat dan daerah yang terhitung sejak 1 Agustus 2019 dan peserta penerima upah (PPU) Pemerintah pada 1 Oktober 2019. Angka defisit keuangan BPJS Kesehatan akan semakin menurun jika manajemen konsisten menindaklanjuti temuan BPKP, ada dana tambahan sekitar Rp 5 triliun.
Defisit keuangan BPJS Kesehatan akan tersisa sekitar Rp 14 triliun sampai akhir 2019. Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan pada 2020 sudah bisa menuntaskan persoalan defisit keuangan.
Pasalnya dengan diberlakukannya iuran baru pada awal 2020 membuat keuangan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun surplus sebesar Rp 17,2 triliun. Jika dihitung, maka akhir 2020 defisit tertutup dan BPJS Kesehatan memiliki sisa surplus sekitar Rp 2,92 triliun.
Angka surplus keuangan BPJS Kesehatan ini sudah memperhitungkan penyesuaian premi semua kelompok pada 1 Januari 2020. Di mana, PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa, peserta mandiri kelas I Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Dapat diketahui, total peserta BPJS Kesehatan hampir 223 juta orang. Di mana, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN sebanyak 96,5 juta orang, peserta PBI dari APBD sebanyak 37,3 juta orang. Peserta yang merupakan pegawai penerima upah (PPU) pemerintah seperti PNS, TNI, Polri ada 17,1 juta orang, untuk PPU badan usaha dari swasta maupun BUMN sebanyak 34,1 juta orang, sedangkan PBPU sebanyak 32,5 juta orang, lalu peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,1 juta orang.(dtf)