Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karo. Dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Minggu (3/11/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Satu diantaranya harus ditembak petugas karena melawan dan berupaya melarikan diri.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu. J Sitepu kepada medanbisnisdaily,com, Senin (4/11/2019) mengatakan penangkapan tersangka Suasa Surbakti (27) warga Jalan Veteran Gg Bakti Lorong Dahlia, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, dan Yanti Purba (40) warga Desa Sukadame, Kecamatan Tiga Panah, berawal dari info akan adanya transaksi narkotika di tempat kost Suasa Surbakti.
“Setelah mendapat info, AKP. Ras Maju Tarigan dan personil segera bergerak. Setelah sampai di TKP lokasi kost Suasa Surbakti di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri, petugas langsung melakukan penggerebekan. Didalam tempat kost didapati dua orang, Suasa dan Yanti. Tetapi dalam proses selanjutnya, Suasa melawan,” ujar Paur Humas.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Ras Maju Tarigan ketika dihubungi medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya mengatakan, tersangka Suasa Surbakti yang merupakan residivis itu, harus terkena peluru (kiri-kanan) karena berupaya melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri.
“Awalnya berjalan lancar tetapi dalam proses pengembangan, dia melawan dan mencoba kabur. Tersangka sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Barang bukti yang diamankan 5 paket sabu berat brutto 5,771. Sebuah kaca pirex berisi sisa pakai shabu berat brutto 1,40 gram, dan uang tunai sebesar Rp 380.000. Keduanya masih menjalani pemeriksaan” ujar AKP Ras Maju Tarigan.