Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Rekson Sitorus daftarkan gugatan perkara perdata terhadap MS dan MSI kepada Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Pasalnya sejak Agustus 2010, uang sebanyak Rp 2,2 miliar yang dipinjam MS dan MSI belum juga dikembalikan.
Kuasa Hukum Rekson Sitorus, Erika Hutabarat SH, mengatakan, permasalahan wanprestasi itu sudah didaftar di PN Balige dengan tujuan agar pihak Pengadilan Negeri Tobasa mengadili sesuai hukum yang berlaku. Dalam pinjam itu ada sejumlah bidangtanah dan rumah yang diagunkan. Kliennya, Rekson Sitorus yang berdomisili di Bantar Gebang, Bekasi kini sangat berharap pihak PN Tobasa bisa mengabulkan permohonannya sekaligus sita jamin.
"Semua data pendukung sudah kami persiapkan nanti akan akan kami serahkan kepada PN untuk dilakukan penilaian," sebutnya.
Menurut Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Erika Hutabarat SH yang beralamat di Kecamatan Sigumpar Tobasa, Erika Hutabarat SH menyebut bahwa sebelum mengajukan gugatan sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali tetapi tidak ada niat baik yang digugat.
"Kami tetap menunggu bagaiman putusan Pengadilan Negeri Balige," terangnya mengatakan sidang pertama sudah pernah digelar akhir bulan lalu tetapi pihak tergugat tidak hadir.
PN Balige melalui staf bidang informasi, Rena Nababan membenarkan bahwa gugatan perkara perdata atas nama Rekson Sitorus terhadap MS dan MS telah didaftar dengan nomor perkara no: 114/Pdt.G/2019/PN.BLG. “Sidang berikutnya nanti bisa dilihat di monitor pengumuman,” ucapnya.