Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang menimpa PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) kembali mencuat. Pasalnya, hingga kini BTN dikabarkan belum mengembalikan dana SAN Finance sebesar Rp 110 miliar yang bobol pada tahun 2016 itu.
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, ia belum menerima laporan mengenai kasus tersebut. Ia akan menunggu hasil lapora dari Direktur Utama BTN yang baru nantinya.
"Belum (ada laporan). Nanti kita tunggu Dirut yang baru," ujar Erick usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: DPR Panggil Direksi BTN Bahas Pembobolan Dana Nasabah
Erick menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama pengisi jabatan nomor satu di BTN, dan akan diumumkan di akhir bulan November.
"Akhir November. Jadinya akhir bulan. Karena masih dalam proses mereview juga, Dirutnya juga sudah ada," tutur Erick.
Ia memastikan, baik pihaknya maupun BTN akan mengambil langkah-langkah hebat untuk mengelola bank pelat merah tersebut dengan baik, juga dalam menangani kasus yang menimpa SAN Finance ini.
"Ya pasti ada langkah-langkah hebat lah, tunggu saja," tandasnya.
Sebagai informasi, dilansir dari CNBC Indonesia, dana SAN Finance yang dibobol sebesar Rp 110 miliar tersebut mencakup 44% dari total dana yang ditempatkan di BTN.
Direktur SAN Finance Naga Sujady mengatakan perusahaan memasukkan dana senilai total Rp 250 miliar pada 2016 dalam bentuk giro. Saat terjadi pembobolan dana nasabah di bank tersebut, dana milik SAN Finance tersisa Rp 140 miliar dan langsung ditarik semuanya, sementara sisanya masih belum dikembalikan oleh pihak bank.
"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali kok Rp 110 ga bisa," kata Naga di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia menegaskan, jika dihitung sejak 2016 dan waktu terkini total dana Rp 110 miliar tersebut sudah mencapai Rp 160 miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp 45 miliar yang immaterial dan sisanya merupakan bunga yang seharusnya diterima oleh perusahaan.
Hingga saat ini perusahaan sudah melakukan beberapa langkah hukum. Paling baru, pihak perusahaan sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019 atas kasus tersebut.(dtf)