Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Belasan mahasiswa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Medan kembali menggelar aksi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2019) sore. Mereka demo terkait kasus dugaan kriminalisasi terdakwa asusila, Denis Berkam Lubis, dibebaskan.
Dalam tuntutannya, Uan Haleluddin Dalimunthe selaku koordinator aksi menegaskan, meminta kepada Ketua PN Medan agar mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini.
"Karena menurut kami, diduga ada kejanggalan dalam perkara tersebut baik dari dalam pemeriksaan sampai tahap persidangan yang mana proses hukumnya, Denis Berkam Lubis tidak didampingi penasihat hukum yang mana hal tersebut bertentangan dengan KUHAP Pasal 56 Ayat 1," tegasnya, seraya pihaknya juga meminta kepada hakim supaya bersikap objektif dan kepada pejabat berwenang agar mencopot jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan agar Denis Berkam Lubis segera dibebaskan, karena persidangan tersebut sudah selesai jauh sebelum persidangan.
"Apalagi kedua belah pihak sudah berdamai," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, abang terdakwa Denis, Wirya Satria Lubis sempat mengeluh di PN Medan. Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jalan Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
"Aku ini orang perantau, datang dari Pasaman Barat untuk kuliah dan kerja di Medan ini, aku kuliah di USU Fakultas Hukum. Waktu itu adik ku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur," ungkapnya sambil menyeka airmatanya.
Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun pihak juper Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.
"Korban meminta uang perdamaian Rp 7 juta, dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini jadi kami cuma bisa kasi Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada uang kami itupun cuma Rp 4 juta dan akhirnya berdamai," sambungnya sambil tersedu-sedu.
Namun anehnya, setelah ada perdamaian itu adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan di Polsek Medan Timur tanpa ada kepastian hukum hingga akhirnya kasusnya lanjut sampai ke persidangan ini.
"Kini sudah 7 bulan adikku ditahan meskipun dia tidak bersalah, ini saya memiliki rekaman video nya tidak ada dia melakukan pencabulan," kata Wirya lagi.
Bahkan, dalam persidangan ia menyebutkan bahwa JPU Kejari Medan Toga Hutagaol dalam dua kali persidangan sengaja tidak menayangkan video CCTV kejadian. Dalam persidangan terakhir malah Denis Berkam Lubis dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Toga Hutagaol, Selasa siang, hingga membuat sejumlah mahasiswa demo di PN Medan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PN Medan datang menanggapi apa permintaan mahasiswa. Namun mereka menolak dan ngotot meminta Ketua PN Medan, Djatmiko Girsang harus hadir menanggapi permasalahan tersebut.
Hingga berita ini dibuat, belasan massa mahasiswa tersebut masih bertahan dengan duduk di depan pintu masuk PN Medan.