Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Dalam sehari, tiga ekor lembu tertabrak kereta api di sekitar perkebunan Padang Halaban, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/11/2019).
"Gak tahu siapa pemiliknya. Satu ekor tertabrak sekitar jam 12.30 WIB malam saat kereta api melintas arah ke Rantauprapat. Dan dua ekor lagi tertabrak sekitar pukul 04.30 WIB," kata Junaidi, warga Desa Sidomulyo.
Dijelaskannya, akibat kejadian itu, masyarakat Desa Sidomulyo menjadi heboh.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 1368 KUH Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.