Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Metode penghitungan suara dengan penerapan sistem digital, e-Rekap, kemungkinan akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Saat ini bersama Institut Teknologi Bandung sistem tersebut tengah diujicoba.
"Sumut salah satu tempat pengujian penggunaan e-Rekap tersebut, mereka sudah datang," ungkap komisioner bidang hukum KPU Sumut, Ira Wirtati, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut (5/11/2019).
Sistem baru penghitungan suara digunakan, terang Ira, guna menjamin keadilan perolehan suara bagi setiap peserta Pilkada. Belajar dari berbagai kecurangan yang dilakukan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan/desa (PPS) seperti terjadi di pemilu legislatif lalu
Dijelaskannya, dengan e-Rekap tidak akan ada lagi penghitungan suara dilakukan PPK. Perolehan suara langsung terkirim ke KPU. Namun demikian belum dipersiapkan Peraturan KPU terkait hal tersebut. Yakni soal putungsura.
Berbagai model penghitungan suara tengah diujicoba KPU demi menemukan metode terbaik. Agar kecurangan, praktik jual beli suara, tidak terjadi lagi.
Begitupun, KPU berharap agar peserta Pilkada dan partai politik diharapkan tidak menggoda penyelenggara pemilu yang berstatus adhoc. Kecurangan terjadi oleh karena adanya godaan, terutama terhadap petugas PPK.
"Tolong anggota kami penyelenggara adhoc jangan digoda-goda berbuat kecurangan. Mereka pasti tergiur," tegas Ira pada RDP yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Komisi A, Hendro Susanto (PKS) dan JTP Hutabarat (Perindo), serta dihadiri Badan Pengawas Pemilu Sumut tersebut.