Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Guna penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di 23 kabupaten/kota di Sumatra Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengadakan rekrutmen penyelenggara adhoc. Di tingkat kecamatan; Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk Panwascam, proses pendaftaran akan dibuka pada pertengahan November dan sudah terbentuk pada akhir bulan. Seterusnya pada Desember mulai bekerja sebagai pengawas di masing-masing kecamatan. Oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, hal tersebut ditegaskan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut (5/11/2019).
"Syarat pendidikan pendaftar setidaknya setingkat SMA," ujar Syafrida pada RDP yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Komisi A, Hendro Susanto (PKS) dan JTP Hutabarat (Perindo), serta dihadiri KPU itu.
Komisioner divisi sumber daya manusia KPU Sumut, Mulia Banurea, menyebutkan rekrutmen PPK oleh KPU masing-masing kabupaten/kota digelar pada Januari 2020. Seterusnya diikuti rekrutmen PPS untuk tingkat kelurahan dan desa.
"Sebagaimana Panwascam, PPK syarat pendidikan minimalnya juga SMA sederajat," terang Mulia.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Saat ini tahapan sudah mulai berlangsung. Kendati masih terdapat beberapa wilayah yang persoalan pembiayaannya belum tuntas disepakati dengan pemerintah setempat. Terlebih pembiayaan bagi Bawaslu.