Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Awalnya buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ingin bertemu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk menyampaikan tuntutannya.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (5/11/2019), buruh FSPMI menyampaikan fokus tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 naik sebesar 15% dan menuntut iuran BPJS Kesehatan diturunkan.
Namun karena Gubernur Edy sudah berangkat ke Berastagi menghadiri salah satu acara, akhirnya perwakilan buruh itu menyampaikan tuntutan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, dan Kasubbag Hubungan antara Lembaga Biro Humas, Salman, di pressroom Lantai 1 Kantor Gubsu. Mereka pun berdialog.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan penolakan pihaknya atas kebijakan Gubernur Edy yang menetapkan UMP Sumut 2020 Rp 2,499 juta, yang hanya naik 8,51% atau Rp196.019 dari UMP 2019 Rp 2,303 juta.
Kenaikan yang hanya 8,51% menurut Willy dan rekan-rekannya, sulit diterima buruh karena tidak menggambarkan upah yang layak. Karena itu mereka menuntut agar UMP 2020 naik 15% dari UMP tahun lalu.
Disampaikan juga penolakan pihaknya atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100% yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. Kenaikan upah yang menurur mereka tidak seberapa ditambah lagi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100%, semakin menyengsarakan para buruh.
Sejumlah tuntutan lainnya juga disampaikan para buruh, seperti agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dihapuskan. Sebab PP 78 itu dinilai hanya mengatur upah murah. Kemudian didesak penghapusan sistem outsourcing.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan penetapan UMP Sumut 2020 itu sudah sesuai ketentuan. Dijelaskannya UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2,499 juta itu, memedomani PP 78 tahun 2015 dan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu sebesar 8,51%, sebagaimana yang diedarkan Kementerian Tenaga Kerja RI.
Besaran UMP Sumut 2020 itu juga sudah disepakati di rapat Dewan Pengupahan Provinsi. "Dan begitupun tuntutan teman-teman ini akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan pemerintah pusat," ujar Herianto.
Dialog tersebut berjalan tertib dan lancar. Usai dialog, para buruh bersalaman dengan Kadis Harianto seraya meninggalkan pressroom Lantai 1 Kantor Gubsu itu dengan tertib. Anggota FSPMI yang menunggu di depan pintu masuk Kantor Gubsu, akhirnya membubarkan diri demgan tertib.