Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim agung Sunarto, Maria Anna Samiyati dan Zahrul Rabain menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pembakar hutan PT Waringin Agro Jaya (WAJ). Atas ketokan palu ketiganya, PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar. Siapa tiga hakim agung itu?
Berdasarkan catatan, Kamis (7/11/2019), Sunarto mengawali karier sebagai hakim agung di pelosok Papua pada awal tahun 80-an. Bersama istrinya yang juga sama-sama hakim, Sunarto menjaga keadilan di tapal batas Indonesia paling timur itu.
Setelah malang melintang di dunia pengadilan, Sunarto mulai menjadi pejabat struktural di Badan Pengawas MA. Tugasnya mengawasi hakim nakal.
Pria kelahiran Sumenep, 11 April 2019 itu kemudian diusulkan menjadi hakim agung tapi ditolak DPR pada 2011 dan 2012. Sunarto akhirnya disetujui jadi hakim agung pada seleksi 2015.
Setelah menjadi hakim agung, Sunarto dipercaya menjadi Ketua Muda MA Bidang Pengawasan. Tak berapa lama, Sunarto memenangkan voting para hakim agung untuk menjadi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hingga saat ini.
Adapun Maria Anna Samiyati, jejaknya serupa dengan Sunarto. Pernah ditolak DPR menjadi hakim agung, ia kemudian sama-sama dipilih DPR jadi hakim agung pada 2015 dalam seleksi ketiga kalinya.
Saat fit and proper test di DPR, ia menulis makalah 'Tindakan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Aparatur Negara'. Maria mengatakan ada beberapa cara yang bisa menjerat aparatur negara dengan cara class action dan citizen lawsuit.
Maria mengakui selama menjadi hakim di pengadilan tinggi pernah 'digoda' beberapa orang berperkara. Namun, sebagai penegak hukum ia memastikan tidak akan tergoda, bahkan jika menjadi hakim agung sekali pun.
Di kasus PKS Vs Fahri Hamzah, Maria Anna Samiyati duduk jadi majelis kasasi dengan hasil memenangkan Fahri Hamzah.
Sedangkan Zahrul Rabain menjadi hakim agung setelah mendapatkan 38 suara anggota Komisi III DPR pada 2013. Bersama hakim agung M Saleh dan hakim agung Abdul Manan, Zahrul Rabain menghukum perusak lingkungan itu PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa sebesar Rp 32 miliar. Kedua perusahaan itu terbukti merusak hutan cagar alam di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.
Suami dari Arminiwati itu juga menjadi hakim dalam kasus kartel sepeda motor Yamaha-Honda. Bersama Yakup Ginting dan Ibrahim, Zahrul menyatakan Yamaha-Honda melakukan kartel harga sehingga konsumen merugi. Majelis menghukum Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.(dtc)