Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait pelaporan Kades Ehosakhozi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) oleh warga Desa Fadoro Tuhemberua yang merupakan eks warga Desa Ehosakhozi (hasil pemekaran), tentang dugaan penyelewengan Rastra, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memanggil pelapor untuk diminta keterangannya. Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Putra Dharma Zebua, kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/11/2019).
"Kita sudah terima laporan terkait penyelewengan Rastra yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Dan berdasarkan petunjuk pimpinan bahwa kita akan lakukan pengumpulan keterangan dulu sejauh mana adanya indikasi tindak pidana korupsinya disitu atau penyelewengan jabatanya. Sehingga kemarin kita telah panggil pelapor untuk diminta keterangan mereka," ujar Dharma.
Dijelaskannya, pelaporan warga Desa Fadoro Tuhemberua kepada Kepala Desa Ehosakhozi atas tidak disalurkannya Rastra sejak Januari hingga Juni 2019 yang katanya merupakan hak warga desa Fadoro Tuhemberua sebanyak 37 KK. Dharma memaparkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Kades Ehosakhozi bisa masuk ranah pidana khusus dan umum, tergantung keterangan dan data-data yang dikumpulkan.
"Pasti kita akan panggil oknum terlapor untuk dimintai keterangan sejauhmana dia membagikan Rastra tersebut," pungkas Dharma.
Kades Ehosakhozi, Peringatan Gulo, mengakui bahwa Rastra yang merupakan jatah warga Desa Fadoro Tuhemberua tidak disalurkannya selama 6 bulan tersebut.
"Berasnya saya bagikan kepada masyarakat Desa Ehosakhozi. Dan itu sudah kesepakatan bersama dan diketahui oleh Pak Camat Huruna saat itu," kata Peringatan.
Camat Huruna, Amosi Laia, membantah pernyataan Peringatan Gulo. Ia mengatakan, tidak pernah ada pembahasan adanya pengalihan Rastra atas nama warga Desa Fadoro Tuhemberua kepada warga Desa Ehosakhozi.
"Kami tidak pernah ada pembahasan terkait peralihan manfaat Rastra itu. Yang pernah kami bahas itu ketika warga Desa Fadoro Tuhemberua melaporkan ke kami di kecamatan dan saat itu kami mengatakan bahwa dikembalikan ke warga Desa Fadoro Tuhemberua sesuai dengan nama yang tertera sebagai penerima manfaat," terangnya.
Amosi Laia menjelaskan, penerima manfaat Rastra Desa Fadoro Tuhemberua ada 50-an KK, akan tetapi 21 KK namanya berada di Desa Ehosakhozi yang merupakan desa induk sebelum pemekaran.
Dikatakannya, harusnya bila ada peralihan penerima manfaat itu, Kades Ehosakhozi wajib melaporkannya di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan bidang Ekbang, Dinas Sosial dan Bulog. "Faktanya dia (Kades Ehosakhozi) tidak melaporkan peralihan tersebut," tandasnya.