Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Majelis hakim PN Kisaran memvonis 19 tahun penjara masing-masing kepada Aliun Mursafi alias Yun dan Usman bin H Adam, terdakwa kasus sabu 10 kg, dalam sidang yang digelar, Rabu (6/11/2019) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian petikan hasil pembacaan putusan yang diketuai oleh hakim Ulina Marbun.
Dalam isi petikan tuntutan yang dibacakan hakim ketua, penangkapan keduanya bermula pada 10 April 2019, Aliun menyuruh Usman dari Aceh untuk mengambil narkotika di Kisaran sebanyak 10 kilogram dengan upah Rp 100 juta.
Usman yang berangkat dari Aceh itu setibanya di Kisaran persis di depan Hotel Megasari, menemui Rianto Hutagaol, orang suruhan Aliun yang mengendarai truk dan belakangan ikut dituntut terpisah. Rianto lalu menyerahkan empat buah karung yang diturunkan dari truk lalu seketika petugas dari BNN Pusat melakukan penggeledahan terhadap empat truk tersebut.
Setelah digeledah dan karung satu persatu dibongkar, didapati 10 buah bungkus plastik teh cina berisikan narkoba berjenis sabu sabu.
Sementara itu, Rianto Hutagaol supir truk yang dituntut terpisah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Asahan, menyatakan pikir pikir menanggapi banding yang diajukan terdakwa.
Usai persidangan, terdakwa Rianto Hutagaol yang sempat dikonfirmasi wartawan sembari berlalu menuju sel tahanan menyatakan dirinya tak tahu menahu soal barang yang diminta antar dari terdakwa Aliun kepada Usman.
“Saya cuma supir truk pak. Tak tau saya kalau barang itu rupanya narkoba,”ujarnya.