Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pemuda bernama Mahdi Bin Umar (21) warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Bireun Provinsi Aceh ditangkap oleh petugas Interdection (Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Bea Cukai Bandara Kualanamu) karena kedapatan membawa 21,2 gram sabu di Bandara Kualanamu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yushandy mengatakan, saat diperiksa, pemuda tersebut diketahui tengah berupaya menyelundupkan barang haram itu dalam kemasan pasta gigi.
"Pelaku diamankan dalam pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Kualanamu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Franky menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Ia menceritakan, penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu, dimana sebelumnya ia berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-123.
Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan X-Ray, termonitor ada barang mencurigakan. Sehingga dilakukan pemeriksaan yang ternyata merupakan narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram, dikemas dalam kemasan odol (pasta gigi)," jelasnya.
"Selanjutnya petugas langsung mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung juga membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang tersangka narkoba hasil tangkapan Bea Cukai Bandara Kualanamu. Hendri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan yang telah dilakukan.
"Iya benar ada diamankan tersangka (dari Kualanamu). Barang buktinya sekitar 20 gram lebih," tandasnya.